12 Juni 2009

Ngurus PBB Ribet...Siapa Bilang....

Apa yang harus anda siapkan pada saat akan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Banyak orang yang salah kaprah ketika membeli tanah, pada saat pembelian telah di lakukan dan telah mendapatkan setifikat dikiranya tidak ada lagi kewajiban setelahnya apabila belum ada bangunan diatasnya. Padahal walaupun tanah belum ada bagunan tetap kena pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Untuk menjadi warga Negara yang baik dan supaya kita tidak di katakan “ apa kata dunia “ maka apa yang sebaiknya kita lakukan apabila akan mengurus pajak atas tanah kita. Begini…. Siapkan berkas2 seperti di bawah ini …
v Foto Copy KTP
v Foto Copy Kartu Keluarga
v Surat Setoran BPHTB
v Foto Copy sertifikat
v NPWP
Apabila telah ada bawalah ke kantor pajak di kota anda untuk segera melaporkan objek pajak milik anda. Disana akan di data dan di daftarkan sebagai objek pajak. Setelah itu anda akan di berikan bukti bahwa data anda telah di masukkan. Dokumen yang masuk akan di proses selama kurang lebih 2 bulan. Seleh itu tinggal menunggu pemberitahuan Pajak Tahunan Anda (SPT).
Informasi ini sy buat untuk memberikan info bagi anda yang niat untuk membayar pajak tapi masih enggan karena kuatir urusannya ribet. Jadi simple aja kok dan semua di permudah oleh petugas pajak di kantor pajak dan tentunya anda akan menjadi warga negara yang baik gitu loh…okay so selamat mencoba…
Hari gini ga bayar pajak “apa kata dunia”….

Tidak ada komentar: